Mahasiswa dan Masyarakat Akan Dapat Uang Rp150 Ribu Perbulan Dari Pemerintah
Kabar gembira untuk mahasiswa dan masyarakat Indonesia.
Diketahui pemerintah bakal memberikan sejumlah uang per bulan untuk kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Bahkan kebijakan telah termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, perihal tersebut tertera dalam Diktum Ketiga.
Isinya menerangkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Rahayu Puspasari, selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, mengungkapkan masyarakat yang dimaksud tersebut merupakan orang yang terlibat pada kegiatan pemerintah, Selasa (1/9/2020).
“Yang dimaksud masyarakat pada diktur tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” ujar Rahayu Puspasari
Sebagai informasi, pengeluaran kebijakan bantuan pulsa ini mulai berlaku sampai 30 Desember 2020.
Sementara itu, Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan menuturkan, golongan masyarakat dalam ketentuan di atas tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh Kementerian/Lembaga.
Yustinus juga mengatakan, terkait skema bantuan uang pulsa pada pelajar tidak ikut diatur dalam aturan tersebut.
Hal itu dikarenakan tergantung pada skema yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud.
Juga sudah sudah dialokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk itu.
“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” terang Yustinus.
Sebelumnya telah diketahui jika ASN juga mendapatkan bantuan yang sama.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan sudah telah meneken aturan mengenai pemberian uang pulsa untuk para PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Tambahan informasi, besaran yang diberikan adalah sesuai dengan tingkat jabatan ASN masing-masing.
Bantuan pulsa itu berkisar dari Rp 200.000 sampai Rp 400.000.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber: tribunnewswiki.com