Istri Berikan Teguran Karena Merokok di Samping Anak, Sang Suami Malah Cekik Bayinya yang Masih 40 Hari
Seorang anak memang seharusnya diberikan kasih sayang dan perhatian lebih, terutama dalam masalah kesehatan. Akan tetapi sepertinya ayah di Lampung ini tidak memiliki hati, lantaran tega mencekik anaknya sendiri yang masih umur sebulan lebih sedikit karena masalah sepele.
Nasib malang menimpa seorang bayi yang baru saja dilahirkan 40 hari lalu.
Bayi berusia 40 hari itu tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, Minggu (9/8/2020).
Pembunuhan terjadi karena ayah kandungnya berinisial KW warga Way Kanan, Lampung tak terima ditegur istrinya, ES karena merokok di dekat bayi.
Selain itu KW juga emosi saat sang istri yang masih nifas menolak saat diajak berhubungan badan.
Peristiwa tersebut berawal saat KW menciumi bayinya yang baru berumur 40 hari sambil merokok.
Sang istri, ES yang melihat suaminya merokok di dekat bayi langsung menegurnya.
Setelah itu ES langsung ke dapur untuk membersihkan ikan.
Ia kemudian mendengar tangis sang bayi.
Saat dihampiri, ia melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu.
Cekcok kembali berlanjut saat ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan.
ES menolak karena ia masih masa nifas. Sang suami yang emosi langsung marah dan berusaha memukul bayinya yang masih di gendongan ibunya.
ES berusaha melindungi sang bayi dengan membelakangi sang suami yang mengamuk.
KW yang naik pitam tetap berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang sang bayi.
ES kemudian melarikan diri sambil beteriak minta tolong.
Namun KW berhasil menarik kaki sang bayi sambil terus memukulinya.
Perempuan 20 tahun tersebut kemudian meletakkan bayinya di lantai dengan harapan bisa menarik tangan suami dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya.
Namun sayang. Sang bayi berhenti menangis dan napasnya mulai tersenggal. Wajahnya pun pucat.
Sang bayi itu pun tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan jenazah bayi langsung divisum di RS Blambangan Umpu.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Ia menjelaskan pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.