Akhirnya Tembok Pagar yang Memblokade Rumah Wisnu Dibongkar

Tembok setinggi satu meter yang menutupi akses jalan keluarga Wisnu Widodo (48) warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, akhirnya dibongkar, Rabu (29/7/2020).

Pembongkaran akses jalan ditembok itu tidak dilakukan oleh juru sita pengadilan maupun pihak desa.

Melainkan dilakukan belasan warga yang mendukung Mistun, si penembok tersebut.

Pantauan detikcom, puluhan warga secara tiba-tiba mendatangi lokasi tembok rumah Wisnu.



Mereka membawa poster yang berisi dukungan terhadap Mistun.

Usai melaksanakan aksi membongkar akses jalan ditembok, massa pun terlihat berkerumun di depan rumah Mistun.

Setelah mendamaikan pihak Mistun dan Wisnu Widodo,

akhirnya pendukung Mistun pun dengan legowo membongkar sendiri pagar setinggi satu meter tersebut dengan tangan kosong.

Sekitar pukul 09.00 WIB, mereka bersama-sama terlihat mendorong pagar tembok setinggi satu meter tersebut hingga roboh.

Massa pun terlihat bergotong royong membersihkan puing-puing tembok.

“Surat bagi waris sudah jelas gambarnya masih ada jalan. Kalau toh ada peta desa mana mungkin ditulis.

Riwayat mbah-mbah dulu ada pagar suru (pagar tanaman) posisi tanah ini yg menyatakan tanahnya almarhum Pak Toiran (bapak Mistun),” tutur Korlap Simpatisan, Nurcahyo kepada wartawan di lokasi.

Nurcahyo menambahkan intinya warga meminta kejelasan terkait jalan ini jalan ditembok.

“Ini jalan rumah tangga kok jadi jalan desa. Kalau ada pengalihan seharusnya ada arsip desa maupun Mistun. Tapi Mistun nggak dikasih. Warga tidak akan memboikot,” pungkas Nurcahyo.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel